Peraturan Perbekel Patemon Mengenai Fakta Intergritas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN)
04 November 2024 13:15:31 WITA
Patemon 25 Juli 2024, Bahwa dalam rangka komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban Perangkat Desa dan Staf Desa sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme,maka perlu dibuatkan Fakta Intergritas yang di tetapkan pada Peraturan Perebekel Patemon Nomber 8 Tahun 2024. Yang di tetapkan oleh Made Selamat selaku perbekel Desa Patemon, di tetapkan pada tanggal 25 Juli 2024. Hal ini juga di tanda tangani oleh sekertaris desa,perangkat desa lainnya dilaksanakan di Balai Banjar Desa di saksikan secara langsung oleh Perbekel Desa Patemon. Peraturan perebekel ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada penyelenggara Pemerintah Desa Patemon khususnya bagi perangkat Desa dalam memberikan pelayanan tidak melakukan korupsi,kolusi dan nepotisme(KKN) kepada masyarakat atau pengguna layanan. Peraturan perbekel ini berlaku mulai tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan peraturan perbekel ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Patemon.
Dokumen Lampiran : Peraturan Perbekel Patemon Mengenai Fakta Intergritas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Komentar atas Peraturan Perbekel Patemon Mengenai Fakta Intergritas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |