TAHAPAN PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

04 Desember 2024 09:00:08 WITA

Sehubunagn dengan telah berakhirnya masa jabatan Bapak Ketut Ardika selaku Perangkat Desa , Klian Banjar Dinas Beratan. Bapak Perbekel menunjuk Plt Banjar Dinas Beratan yaotu Putu Eka Indrawan Kaur Perencanaan Desa Patemon untuk menjadi perpanjanagan tangan Perbekel ke amasyarakat Banjar Dinas Beratan.

Pada tanggal 29 November 2024 Bapak Perbekel bersama Panitia Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa melaksanakan sosialisasi ke Banjar Dinas Beratan dalam rangka menyampaikan masa purna bakti Klian Banjar Dinas Beratan pertanggal 28 November 2024.

Bersama itu Panitia Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa di hadapan masyarakat setempat juga menyampaikan  proses dan tahapan perekrutan Klian Banjar Dinas, sesuai peraturan daerah No. 21 Tahun 2019 maka proses perekrutan Perangkat Desa ditentukan sebagai berikut:

  1. Melalui Pendaftaran atau Penjaringan
  2. Penyariang atau Seleksi Administrasi
  3. Testing bagi bakal calon yang memenuhi ketentuan

Demikian berita ini dibuat untuk diketahui sebagai informasi Pemerintah Desa Patemon

 

(ADMIN)

Komentar atas TAHAPAN PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Patemon

tampilkan dalam peta lebih besar